Pelaksanaan Amar Putusan Dengan Perdamaian No.34/Pdt.Eks/2023/PN Jkt.Brt, jo 345/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR
Selasa, 19-12-2023 | 02:39:56 WIB
*Jakarta Barat, 19 Desember 2023* - Hari ini, Plt. Panitera, Panitera Muda Perdata Bapak Hartanto, S.H.,M.H. beserta Jurusita Bapak Maryono, S.H., melaksanakan Pelaksanaan / Pemenuhan Amar Putusan Dengan Perdamaian No. 34/Pdt.Eks/2023/PN Jkt.Brt jo No. 345/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR di Ruang Command Center Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus.
Dalam pelaksanaan ini, dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) No. 3616/Kedoya Utara kepada pihak pemohon eksekusi, dari Pihak Yang Dimohonkan Eksekusi, dimana proses penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan amar putusan dengan perdamaian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Permohonan eksekusi terhadap amar putusan tersebut, memiliki Nomor 34/Pdt.Eks/2023/PN Jkt.Brt jo 345/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR.
Plt. Panitera, Bapak Hartanto, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa proses ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi keadilan. "Pelaksanaan ini adalah hasil dari proses hukum yang adil dan transparan, serta memastikan hak-hak pihak yang bersengketa dapat terpenuhi sesuai dengan putusan yang telah diambil," ujarnya.
Pihak terlibat menyambut baik pelaksanaan amar putusan ini, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Pelaksanaan serupa diharapkan dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan sengketa tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Proses ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan memastikan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dapat berjalan dengan baik. Semoga, dengan pelaksanaan amar putusan ini, perdamaian di antara para pihak dapat terjaga, dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
#mahkamahagungri
#badilummari
#ptdkijakarta
#pnjbbisa
#berakhlak
#banggamelayanibangsa