Kamis,  25  April  2024 |  WIB Selamat Datang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus , Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 71, Slipi, Palmerah Jakarta Barat Telp. (021) 53661110 e-mail : pengadilanjakartabarat@gmail.com ---- Info Kontak Delegasi : e-mail : delegasi.pnjakbar@gmail.com, Fax. (021) 5366-1108.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
KELAS 1 A KHUSUS
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 71 Slipi Palmerah Jakarta 11410


RAPAT PENGAWASAN DAN PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT



Selasa, 27-03-2018 | 07:15:49 WIB



Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bpk. H. SUMPENO, SH., MH, memimpin rapat Pengawasan dan Pembinaan yang dilaksanakan di ruang sidang utama Koesumah Atmadja, sebagai tindak lanjut setelah dilakukannya supervisi terhadap seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rapat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat didampingi oleh Bapak EDISON M., SH., MH. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta Bapak TAVIP DWIYATMIKO, SH., MH Panitera PN Jakarta Barat;

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Hakim, Jajaran Panitera Pengganti, serta Jurusita dan Jurusita Pengganti dan karyawan-karyawati Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk tetap dalam koridor Administrasi Peradilan didalam memberikan layanan Hukum bagi Para pencari keadilan, diharapkan di PN Jakarta Barat tidak ada Human Error yang menghambat proses kedilan sebagaimana Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA RI yang tertuang dalam Sema Nomor 7 tahun 2012 tanggal 12 September 2012 sampai dengan Sema Nomor 4 tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.; serta Sema Nomor 1 tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pemberlakuan Kesepakatan Kamar MA Tahun 2017;

Selain itu yang menjadi sorotan utama KPN adalah mengenai PELAYAN TERPADU SATU PINTU (PTSP), dan adanya Paparan yang diberikan oleh Ketua Badan Pengawasan MA-RI pada tanggal 23 Maret 2018 yang didalam paparannya menyatakan tentang data Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK RI baik terhadap Hakim, Aparatur Non Hakim sampai Aparatur Peradilan dari Tahun 2012 sampai dengan 2018;

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan pengarahan mengenai SEMA Nomor 1 Tahun 2012 mengatur Permintaan PK Oleh Penasehat Hukum Tanpa Didampingi Terpidana Tidak Dapat Diterima Diperbaiki Dengan Keputusan Kamar Pidana dan Dituangkan Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2006;

Panitera PN Jakarta Barat, pada arahannya mengharapkan agar seluruh warga PN Jakarta Barat bersikap proaktif dalam hal tertib administrasi, karena dari sinilah kita bisa terhindar dari mal administrasi yang selama ini mendasari terjadinya sikap korupsi hamper di seluruh Intansi dan lembaga Negara;

 



INFORMASI CEPAT