Kamis,  25  April  2024 |  WIB Selamat Datang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus , Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 71, Slipi, Palmerah Jakarta Barat Telp. (021) 53661110 e-mail : pengadilanjakartabarat@gmail.com ---- Info Kontak Delegasi : e-mail : delegasi.pnjakbar@gmail.com, Fax. (021) 5366-1108.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
KELAS 1 A KHUSUS
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 71 Slipi Palmerah Jakarta 11410


Rapat Evaluasi PTSP dan Kinerja SIPP



Rabu, 04-04-2018 | 06:23:22 WIB



Rapat Evaluasi Bulanan PN Jakarta Barat dilaksanakan pada Rabu 04 April 2018 diruang Sidang Utama Kusuma atmadja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Bpk. M. Edison, SH.,MH. Dan Panitera PN Jakarta Barat Bpk. Tavip Dwiyatmiko, SH.,MH. Serta Kepala Bagian Umum Ibu Nurhayani, SH., MH..; Pada Rapat bulanan ini, dihadiri oleh seluruh Hakim, dan Pejabat Struktural dan Fungsional, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti, serta Staf dan Honorer PN Jakarta Barat, dalam pembukaannya Wakil Ketua menyampaikan beberapa wacana yang akan dibahas dalam rapat diantaranya adalah Evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini bertujuan untuk menilai sejauh mana penerapan system PTSP yang telah berjalan sebelum dilakukannya peluncuran secara resmi. Bpk. Edison pun menegaskan bahwa komitmen kita dalam menerapkan system ini haruslah sepenuh hati. Dalam kesempatan tersebut juga Wakil Ketua Pengadilan mengevaluasi Kinerja Hakim dan Panitera Pengganti dalam ketertiban penginputan SIPP dan Minutasi. Dan dari hasil tersebut masih ditemukan beberapa perkara yang telah dinyatakan putus namun belum melakukan minutasi. Untuk meminimalisir terjadinya tunggakan perkara maka Wakil Ketua Pengadilan mencari keterangan kepada Hakim dan Panitera Pengganti terkait kendala yang dihadapi sehingga timbul keterlambatan minutasi. Dari beberapa keterangan yang didapatkan maka bapak wakil ketua menghimbau agar Hakim dan Panitera Pengganti lebih disiplin dan tertib dalam penyelesaian penanganan perkara. Dalam Rapat tersebut Bpk Panitera memaparkan perkara yang menjadi tunggakan dan harus segera diselesaikan. Dalam kesempatan tersebut juga secara tegas Panitera memberikan teguran kepada Panitera Pengganti yang memiliki tunggakan perkara dengan membuat pernyataan kontrak kinerja dalam penyelesaian perkara tersebut dan ditanda tangani oleh Panitera Pengganti yang bersangkutan kepada Panitera dan diketahui oleh Wakil Ketua.
 



INFORMASI CEPAT